PELATIHAN PENDAMPING SOSIAL DALAM MENINGKATKAN KEMAMPUAN FASILITASI PROGRAM KELOMPOK USAHA BERSAMA

Siti Nurhasanah

Abstract


Penelitian ini dilatar belakangi oleh ketertarikan penulis akan pelatihan pendamping sosial dalam meningkatkan kemampuan Fasilitasi Program kelompok usaha bersama. Pelatihan pendamping sosial KUBE ini diselenggarakan di BBPPKS Regional II Bandung. Tujuan penelitian ini untuk memperoleh gambaran tentang: 1) Proses pembelajaran pembelajaran pelatihan pendamping sosial KUBE, 2) peningkatan kemampuan fasilitasi pendamping sosial KUBE dan 3) faktor yang mempengaruhi dalam pelaksanaan pelatihan pendamping sosial KUBE di BBPPKS. Metode yang digunakan dalam penelitina ini adalah metode deskriptif dan menggunakan pendekatan kualitatif dengan subjek penelitian pengelola,  widyaiswara, lulusan pelatihan pendamping sosial KUBE dan anggota KUBE. adapun teknik pengumpulan data menggunakan teknik observasi, wawancara, studi dokumentasi dan trianggulasi data di BBPPKS Regional II Bandung. Dari hasil penelitian diperoleh kesimpulan sebagai berikut : (1) Proses pembelajaran pelatihan pendamping sosial KUBE dianalisis dari prosedur, pendekatan, metode, teknik dan media pembelajaran.
Proses pembelajaran sudah disesuaikan dengan kebutuhan pelatihan (2) peningkatan kemampuan fasilitasi pendamping sosial kelompok usaha bersama dianalisis dari aspek pengetahuan, sikap dan keterampilan. Terdapat peningkatan yang di rasakan oleh pendamping KUBE yang telah mengikuti pelatihan pendamping sosial KUBE di BBPPKS dan anggota KUBE yang dibimbinginya. (3) Faktor yang mempengaruhi pelaksanaan pelatihan pendamping sosial KUBE. Faktor pendukung diantaranya perencanaan, anggaran, Program pemerintah, sarana prasarana, penggunaan media dan metode bervariatif, kompetensi widyaiswara, menciptakan relasi berbagai pihak, mampu mempererat tali silaturahim dan komunikasi antar pendamping KUBE dalam memecahkan permasalahan program KUBE yang ada. Sedangkan Faktor penghambat pelatihan ini adalah cuaca dingin, kemampuan narasumber atau widyaiswara tidak sama, kemampuan peserta berbedabeda dan jumlah peserta tidak sesuai dengan jumlah yang ditetapkan oleh pemerintah.

Keywords


Pelatihan; Pendamping Sosial; Kemampuan Fasilitasi; Kelompok Usaha Bersama

Full Text:

PDF

References


Kartika, Ika. (2011). Mengelola Pelatihan Partisipatif. Bandung: Alfabeta

Kamil, Mustofa. (2012). Model Pendidikan Dan Pelatihan. Bandung : Alfabeta

Koentrajaningrat. (1994). Metode-MetodePenelitian Masyarakat. Jakarta : PT. Gramedia Pustaka Utama .

Mardikanto, Totok. (2013). Pemberdayaan Masyarakat. Bandung : Alfabeta

Marzuki,Saleh. (2010). PendidikanNonformal. Bandung : PT Remaja

Rosdakarya. Pedoman Karya Tulis Ilmiah Universitas Pendidikan Indonesia (2014, hlm. 20) mengemukakan sistematika penulisan

karya tulis.

Saepudin, Asep (2013). Pengembangan Model Fasilitasi Belajar Dalam Memberdayakan Masyarakat Pelaku Usaha Kecil (Studi pada Sentra Usaha Kerajinan Cibeusi di Kabupaten

Sumedang). Bandung : PPS UPI

Sudjana, Djudju (2007). Sistem Dan Manajemen Pelatihan. Bandung : Falah

Sudjana, Djudju (2010). Pendidikan Nonformal Wawasan, Sejarah, Perkembangan, Filsafat &Teori Pendukung, Serta Asas.

Bandung: Falah.

Nana, Sudjana. (2011). Penilaian Hasil Proses Belajar Mengajar. (Cet. XV). Bandung: PT. Ramaja Rosdakarya

Sugiyono, (2014). Memahami Penelitian Kualitatif. Bandung: Alfabeta

Suharto, Edi. (2009). Membangun Masyarakat Memberdayakan Rakyat. Bandung : Reflika Aditama

Sumpeno, Wahyudi. (2009). Menjadi Fasilitator Genius. Yogyakarta :

Pustaka Belajar

Suprijianto, (2005). Pendidikan Orang Dewasa. Jakarta: Bumi Aksara.

Syaodih, Nana. (2011). Metode Penelitian Pendidikan. Bandung: PT Remaja Rosdakarya.

Undang-undang dan Kebijakan : Undang-undang Republik Indonesia No. 6 Tahun 1974 tentang kesejahteraan sosial.

Undang-Undang Tentang Pendidikan Nomor 20 Tahun 2003 Tentang Sistem Pendidikan Nasional.

Keputusan Mentri sosial Republik Indonesia N0 53/HUK/ 2013 tanggal 23 Juli 2003 tentang organisasi, tata kerja, tugas dan

fungsi BBPPKS.

Undang-Undang No. 40 Tahun 2004 Tentang Jaminan Sosial Nasional.

Undang-undang No. 16 Tahun 2066 tentang Ragam Fasilitator.

Undang-Undang No. 11 Tahun 2009 Tentang Kesejahteraan Sosial.

Perpres No. 15 Tahun 2010 Tentang Percepatan Penanggulangan Kemiskinan.

Merujuk Pada Sistem Jaminan Sosial Nasional Berdasarkan UU No.40 Tahun 2004.

Inpres No. 3 Tahun 2010 Tentang Rencana Tindak Percepatan Pencapaian Sasaran Program Pro-Rakyat.

Depeartemen sosial (Depsos) Tahun 2010 tentang Program Kelompok Usaha Bersama (KUBE).

Undang-undang SPN Bab II Pasal 4 tentang tujuan pendidikan.Badan pusat statistik. (2014). Jumlah

penduduk miskikn wilayah jawa barat.

Tersedia : www.bps.go.id (23 Juli 2015).

Kamus bahasa indonesia. (2014). Pengertian

Efektifitas. Tersedia : http:kbbi.web.id.

(20 Juni 2015).

Sumber lainya.

Pedoman penyelenggaraan pelatihan

pendamping sosial KUBE di BBPPKS

Regional II Bandung.

Pedoman pertumbuhan dan pengembangan

KUBE

Profil BBPPKS II Regional II Bandung. Atas terlaksananya kegiatan penelitian dan tersusunnya naskah artikel yang dimuat

pada jurnal teknodik ini, disampaikan ucapan terimakasih kepada: (1) Pimpinan dan staf BBPPKS Regional II Bandung,

(2) Pimpinan Departemen Pendidikan Luar Sekolah UPI,

(3)mahasiswa Departemen Pendidikan Luar Sekolah UPI, serta

(4) pimpinan dan tim penyunting Jurnal Teknodik




DOI: https://doi.org/10.17509/pedagogia.v13i3.6007

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


INDEXED BY

 width=

Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License
Web
Analytics