Dampak Penerapan Hukum Pidana Terhadap Peningkatan Aktivitas Keagamaan di Provinsi Aceh

Muhammad Fajryan, Muhammad Habib Mubarok, Ahmad Syamsu Rizal, Nurti Budiyanti

Abstract


Provinsi Aceh merupakan satu-satunya wilayah yang ada di Indonesia yang menerapkan hukum Islam. Syariat Islam merupakan bentuk keistimewaan Aceh yang diatur dalam undang-undang Aceh. Penetapan hukum jinayat (pidana) tertuang pada qanun Aceh / undang-undang Aceh. Tulisan ini menkaji implikasi pengesahan qanun tentang hukum jinayat dikaitkan dengan aspek tingkat keimanan pada masyarakat Aceh dan menyoroti peran pemerintah Aceh dalam pengaktualisasikan hukum jinayat. Metode penelitian dalam artikel ini menggunakan kualitatif. Data dalam penelitian ini terdiri dari dua jenis, yaitu data primer yang diambil dari hasil wawancara warga Aceh dan data sekunder yang diambil dari literatur-literatur yang relevan dan terpercaya. Dalam penegakan hukum jinayat, pemerintah Aceh bekerja sama dengan Majelis Permusyawaratan Ulama khusunya dalam penguatan kapasitas penegak hukum.


Full Text:

PDF

References


Abubakar, A., & H Zulkarnain Lubis, M. H. (2019). Hukum Jinayat Aceh. Prenada Media.

Abdussamad, H. Z., & SIK, M. S. (2021). Metode penelitian kualitatif. CV. Syakir Media Press.

Aceh. Al-Manahij: Jurnal Kajian Hukum Islam, 14(1), 147-160.

Amdani, Y. (2016). Konsep Restorative Justice dalam penyelesaian perkara tindak pidana pencurian oleh anak berbasis hukum islam dan adat Aceh. Al-'Adalah, 13(1), 81-76.

Ali, M. M. (2020). Kajian Implementasi Cambuk di Aceh Setelah Peraturan

Gubernur Nomor 5 Tahun 2018. Jurnal Geuthèë: Penelitian Multidisiplin, 3(1), 417-427.

Bahri, S. (2012). Pelaksanaan syari’at Islam di Aceh sebagai bagian wilayah negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Jurnal Dinamika Hukum, 12(2), 358-367.

Dari, K. (2017, April 7). Hukum jinayat di Aceh. Wikipedia.org; Wikimedia Foundation, Inc. https://id.wikipedia.org/wiki/Hukum_jinayat_di_Aceh

Gayo, A. A. (2017). Aspek hukum pelaksanaan qanun jinayat di provinsi Aceh.

Jurnal Penelitian Hukum De Jure, 12(2), 131-154. Irfan, N. (2022). Hukum Pidana Islam. Amzah.

Ikhwan, M., & Daudy, M. H. (2019). Pelembagaan Hukum Jinayat di Aceh Sebagai Bagian Sistem Hukum Pidana Indonesia. Islam Universalia, 1(2), 180-212.

Junaidi, J., Muhammadiah, M. R. B., & Muhazir, M. (2020). Revitalisasi Penerapan Qanun Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat di Kota Langsa

J. (2021). Syariat Islam dan Budaya Hukum Masyarakat di Aceh. Media Syari’ah: Wahana Kajian Hukum Islam dan Pranata Sosial, 23.

Lestari, C. R., & Effendi, B. (2018). Tinjauan kritis terhadap peraturan gubernur nomor 5 tahun 2018 tentang pelaksanaan hukum acara jinayah. Jurnal Hukum

Samudra Keadilan, 13(2), 225-233.

Melayu, H. A., Muhammad, R. A., Bakar, M. Z. A., Makinara, I. K., & Salam, A.

Rifqi, M. (2017). Tingkat Kesadaran Hukum Mahasiswa Terhadap Qanun Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Hukum Jinayat: Studi Kasus Mahasiswa Fakultas Syariah dan Hukum UIN Ar-Raniry. Legitimasi: Jurnal Hukum Pidana dan Politik Hukum, 6(1), 62-88.

Sa’ada, N. (2016). Tinjauan KUHP dan Fiqh jinayah terhadap zina dan turunannya dalam qanun Aceh tahun 2009 tentang hukum jinayat. Jurnal Al-Qanun, 19.

Suroto, H., Fadlia, F., Sos, S., & Arts, M. (2020). Perlakuan Hukum yang Berbeda Bagi Pelaku Khalwat Antara Hukum Jinayat dan Hukum Adat. Jurnal Ilmiah Mahasiswa Fakultas Ilmu Sosial & Ilmu Politik, 5(1).

Ulya, Z. (2016). Dinamika penerapan hukum jinayat sebagai wujud rekonstruksi syari’at islam di aceh. Jurnal Rechts Vinding: Media Pembinaan Hukum Nasional, 5(1), 135-148.

Yusuf, M. (2019). Efektivitas pelaksanaan hukum jinayat di aceh. Samarah: Jurnal Hukum Keluarga dan Hukum Islam, 3(1), 117-132.




DOI: https://doi.org/10.17509/sosio%20religi.v21i2.58694

Refbacks

  • There are currently no refbacks.




Lisensi Creative Commons
Sosio Religi is licensed under Creative Commons Atribution - Non Commercial - Share Alike 4.0 International.

Alamat Redaksi: Gedung Numan Soemantri, FPIPS UPI, Departemen Pendidikan Umum, Lantai 2, Jl. Dr. Setiabudhi No 229 Bandung, 40154