PERAN KESYAHBANDARAN DAN OTORITAS PELABUHAN KELAS II TANJUNGPINANG DALAM RANGKA PELAKSANAAN PENANGANAN PENGAWASAN KESELAMATAN DAN KEAMANAN PELAYARAN DI WILAYAH PERAIRAN TANJUNGPINANG
Abstract
Permasalahan yang penulis teliti adalah bagaimana penanganan, peran pengawasan, dan tanggung jawab yang dilakukan oleh syahbandar dalam pelaksanaan keselamatan dan keamanan pelayaran. Penelitian ini menggunakan metode observasi dan wawancara. Penelitian ini menyimpulkan bahwa syahbandar merupakan pejabat tertinggi di kawasan pelabuhan, yang memiliki wewenang untuk mengatur kegiatan-kegiatan. Tanggung jawab syahbandar dalam keselamatan dan keamanan berdasarkan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 Tentang Pelayaran, memastikan kelayakan kapal untuk kapal dan menghindari terjadinya kecelakaan kapal yang disebabkan oleh tidak ada laiklautnya kapal. Dan syahbandar perlu meningkatkan kemampuan teknis, administratif, dan nautis, serta disiplin kerja. Seorang syahbandar untuk bekerja secara profesional baik ketika melakukan pengawasan, penerbitan dokumen pelayaran, dan koordinasi. Keselamatan dan keamanan sudah menjadi tugas utama dan tanggung jawab syahbandar
Kata kunci: Penanganan, Pengawasan, Tanggung jawab, Syahbandar
Full Text:
PDF (Bahasa Indonesia)References
Hardani, H., & dkk. (2020). Metode Penelitian Kualitatif & Kuantitatif. Yogyakarta: Pustaka Ilmu.
Siyoto, S., & M. S. (2015). Dasar Metodologi Penelitian. Yogyakarta: Literasi Media Publishing.
Indonesia, M. P. R. (2012). Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 36 Tahun 2012 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan.
Pusat, P. (2021). Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Bidang Pelayaran.
Indonesia, P. R. (2008). Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2008 Tentang Pelayaran.
Santosa, Agus, E. A. S. (2019). PERAN TANGGUNG JAWAB NAKHODA DAN SYAHBANDAR TERHADAP KESELAMATAN PELAYARAN MELALUI PEMANFAATAN SARANA BANTU NAVIGASI DI PELABUHAN TANJUNG EMAS SEMARANG. Saintek Maritim, 20(1).
As’at, Redho. K. (2022). Hasil wawancara dengan Pejabat Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan Kelas II Tanjungpinang di Terminal Sri Bintan Pura.
DOI: https://doi.org/10.17509/ijom.v4i2.49989
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Copyright (c) 2024 Universitas Pendidikan Indonesia Kampus Serang
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.
Indexed by:
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License