KONSEP PARTICIPATING VICTIMS AKTIF DALAM PERANAN KORBAN KEJAHATAN PENIPUAN BERKEDOK INVESTASI

Dwi Iman Muthaqin

Abstract


kenyataan bahwa sebuah kejahatan merupakan bentuk dari interaksi antar pelaku kejahatan dengan korban. interaksi ini yang mengakibatkan hilangnya hak korban yang diambil oleh pelaku secara melawan hukum. namun dimungkinkan dalam sebuah kondisi tertentu seseorang secara aktif dan sadar membahayakan dirinya sehingga berisiko menjadi korban kejahatan. Investasi merupakan sebuah kegiatan yang dilakukan warga negara guna untuk mencari keuntungan dari sesuatu yang diinvestasikan di sebuah lembaga investasi. kejahatan dapat terjadi ketika lembaga investasi tersebut melakukan pelanggaran hukum. pelanggaran yang terjadi antara lain: tidak mempunyai izin melakukan kegiatan investasi dan/atau melakukan penggelapan atas dana yang diberikan oleh nasabahnya. Risiko atas kehilangan dana yang diinvestasikan seharusnya dapat diprediksi oleh para nasabah, namun mengapa kondisi yang serupa selalu terjadi berulang-ulang. penelitian ini mencari tahu secara yuridis dan social bagaimanakah sebuah viktimisasi dalam tindak pidana penipuan berkedok investasi dapat terjadi di masyarakat. metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif dimana sebuah fenomena di masyarakat di analisis menggunakan pisau penelitian berupa norma-norma dalam peraturan perundang-undangan.

Keywords


Viktimisasi, Kejahatan Bisnis, Investasi Ilegal.

References


Adji, I. S. (2005). Tindak Pidana Ekonomi. Bisnis dan Korupsi Perbankan. Bandung : Universitas Padjajaran.

Fuady, M. (2008) Bisnis Kotor Anatomi Kejahatan, Bandung : Citra Aditya Bakti

Gosita, A. (2004) Masalah korban kejahatan (kumpulan karangan). Jakarta : PT Bhuana ilmu populer.

Mansur, D.M.A. & Elisatris G. (2007). Urgensi Perlindungan Korban Kejahatan Antara Norma & Realita. Jakarta : PT Raja Grafindo Persada.

Mulyadi, L. (2007) Kapita Selekta Hukum Pidana Kriminologi & Viktimologi. Jakarta : Penerbit Djambatan.

Sahetapy, J. E et.al. (1995). Bunga rampai Viktimisasi. Bandung : Penerbit PT Aresco.

Sjahdeini, S.R. (2006) Pertanggungjawaban Pidana Korporasi. Jakarta : PT. Grafiti Pers.

Soemitro, R.H. (1998). Metodelogi Penelitian Hukum dan Jurumetri. Semarang : Ghalia Indonesia.




DOI: https://doi.org/10.17509/civicus.v20i1.27956

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2020 Dwi Iman Muthaqin

Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.

Our journal indexed by :


               

 

Jurnal Civicus is published Univesitas Pendidikan Indonesia in collaboration with Indonesia Association Profession of Pancasila and Civic Education/Asosiasi Profesi Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan (AP3KnI).

 

Jurnal Civicus is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.

civicus.stat