Hubungan dan Kedudukan Hukum antara Anak Hasil Zina dengan Ayah dan Ibunya menurut Hukum Islam
Abstract
Hubungan dan kedudukan hukum anak hasil zina dengan ayah dan ibunya menurut hukum Islam, serta pengakuan terhadap anak hasil zina dan larangan perzinaan dalam Islam. Metode yang digunakan adalah studi pustaka dengan menganalisis sumber-sumber hukum Islam dan peraturan perundang-undangan terkait. Hasil penelitian menunjukkan bahwa menurut hukum Islam, anak hasil zina hanya memiliki hubungan nasab dan hak waris dengan ibu dan keluarga ibunya. Anak tersebut tidak memiliki hubungan nasab dan waris dengan ayah biologisnya, meski masih ada hubungan mahram. Pengakuan terhadap anak zina hanya bisa dilakukan oleh ibu kandungnya. Islam melarang keras perbuatan zina dan menetapkan hukuman berat bagi pelakunya. Tujuannya adalah untuk menjaga agama, jiwa, akal, nasab dan harta.
Full Text:
PDFReferences
Fithrotin, F., Diyanah, L., & Nihlah, W. (2023). Adopsi Anak Dalam Perspektif Al-Qur’an Surah Al-Ahzab Ayat 5. Al Furqan: Jurnal Ilmu Al Quran Dan Tafsir, 6(1), 105-120.
Khaerah, S., Supardin, S., & Hasan, H. (2021). Peran Penghulu Dalam Menentukan Hak Perwalian Atas Anak Perempuan yang Lahir Akibat Hamil di Luar Nikah (Studi Kasus Di Kantor Urusan Agama Kec. Ujungloe Kab. Bulukumba). Qadauna: Jurnal Ilmiah Mahasiswa Hukum Keluarga Islam, 3(1), 117-130.
Lamaluta, D. (2013). Hak dan Kedudukan Anak Luar Kawin Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi. Lex et Societatis, 1(3).
Montol, M. G. (2017). Tinjauan Yuridis Anak Hasil Zina Dilihat Dari Ketentuan Hukum Islam. Lex Crimen, 6(5).
Muslimah, A., & Rusdiawan, R. (2020). Urgensi Keabsahan Status Nasab Anak Yang Lahir Diluar Nikah Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi No. 46/PUU–VIII/2010 Perspektif Hukum Perdata Islam. Jurnal Tana Mana, 1(1), 17-30.
Pradipta, V. (2020). Akibat Hukum Aspek Pergerseran Terhadap Nilai Hak Waris Atas Anak Luar Kawin Yang Diakui Sah (Studi Putusan Nomor 522/PDT/2017/PT. DKI). Indonesian Notary, 2(4), 30.
Purnama, D., & Tanjung, D. (2024). Islam dan Perlindungan Hak Anak: Tinjauan Fikih Terhadap Nasab Anak di Luar Nikah. Al-Mashlahah Jurnal Hukum Islam dan Pranata Sosial, 12(01).
Puspitasari, T. A. (2015). Tinjauan Yuridis Alasan Perceraian Karena Perzinaan Dalam Perspektif Hukum Islam. Lex Privatum, 3(4).
Setiawanl, W. (2012). Hak Waris Anak Luar Kawin Yang Lahir Dari Perka Winan Campuran Menurut KUH PERDATA dan UU NO. 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan. Jurnal Hukum dan Pembangunan Tahun ke, 42(2), 201.
Sumanto, D. (2018). Hukum Adat Di Indonesia Perspektif Sosiologi Dan Antropologi Hukum Islam. JURIS (Jurnal Ilmiah Syariah), 17(2), 181.
Wirman, E. P. (2012). Hukum alam dan sunnatullah: upaya rekonstruksi pemahaman teologis di Indonesia. Ilmu Ushuluddin, 1(4).
DOI: https://doi.org/10.17509/sosio%20religi.v22i2.76648
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Sosio Religi is licensed under Creative Commons Atribution - Non Commercial - Share Alike 4.0 International.
Alamat Redaksi: Gedung Numan Soemantri, FPIPS UPI, Departemen Pendidikan Umum, Lantai 2, Jl. Dr. Setiabudhi No 229 Bandung, 40154