Studi Kasus Gim Genshin Impact: Dampak Shipping Culture LGBT Terhadap Aqidah Islam Pemainnya
Abstract
Praktik shipping (menjodohkan) karakter fiksi maupun orang telah menjadi budaya yang populer di kondisi sosial zaman sekarang. Penulis menemukan fenomena nyata dari shipping culture bertema LGBT di antara komunitas Genshin Impact. Mengingat bahwa di antara komunitas tersebut terdapat orang-orang beragama Islam, penulis menganggap bahwa praktik shipping ini berpotensi merusak aqidah keislaman, terutama para shipper yang mendukung LGBT. Maka dari itu, penulis mengadakan penelitian terhadap fenomena tersebut dengan mewawancarai komunitas Genshin Impact. Metode penelitian dalam artikel ini menggunakan pendekatan deskriptif kualitatif. Data dalam penelitian ini terdiri dari dua, yaitu data primer yang diambil dari hasil wawancara dan data sekunder yang diambil dari literatur-literatur yang relevan dan terpercaya. Berdasarkan hasil wawancara kepada 18 responden komunitas Genshin Impact, diketahui sebanyak 4 orang mengidentifikasi sebagai shipper LGBT dan 14 orang non shipper. Dalam data kuesioner, diketahui baik responden shipper LGBT dan responden non shipper tidak mendukung LGBT di dunia nyata dengan alasan yang beragam. Penulis memandang bahwa budaya shipping pasangan sesama jenis merupakan fenomena yang tidak sejalan dengan syariat Islam sehingga budaya tersebut sebaiknya tidak diikuti. Oleh karenanya, penulis memberikan beberapa langkah preventif, yaitu memperbanyak amalan ibadah, menjauhi segala bentuk larangan yang ditetapkan Allah, dan selektif dalam menyikapi budaya yang tidak sejalan dengan syariat Islam.
Full Text:
PDFReferences
Dhamayanti, F. S. (2022). Pro-Kontra Terhadap Pandangan Mengenai LGBT Berdasarkan Perspektif HAM, Agama, dan Hukum di Indonesia. Ikatan Penulis Mahasiswa Hukum Indonesia Law Journal, 2(2), 210-231.
Ermayani, T. (2017). LGBT dalam perspektif islam. Humanika, Kajian Ilmiah Mata Kuliah Umum, 17(2), 147-168.
Karisyati, S. K. (2017). Tradisi Bhāākāl Ekakoãghĭ (Perjodohan sejak dalam kandungan) di desa Sana Laok, kecamatan Waru, Pamekasan, Madura dalam perspektif hukum adat dan hukum Islam. Supremasi Hukum: Jurnal Kajian Ilmu Hukum, 6(2).
Muttaqin, I. (2016). Membaca strategi eksistensi LGBT di Indonesia. Raheema: Jurnal Studi Gender Dan Anak, 3, 78-86.
Nasution, A. H. (2009). Pemikiran Politik Mahmud Syaltut. MIQOT: Jurnal Ilmu-ilmu Keislaman, 33(1).
Rahmah, H. (2018). Mewaspadai Virus Lgbt Pada Pendidikan Anak. Jurnal Paedagogia, 7(1).
Shaw, A., & Friesem, E. (2016). Where Is the Queerness in Games?: Types of Lesbian, Gay, Bisexual, Transgender, and Queer Content in Digital Games. International Journal of Communication, 10, 13.
Sirait, I. H. (2019). Wawasan Pendidikan Islam Mengenai Akidah, Ibadah dan Akhlak. Idrak: Journal of Islamic Education, 2(1), 207-214.
Yuliani, W. (2018). Metode penelitian deskriptif kualitatif dalam perspektif bimbingan dan konseling. QUANTA: Jurnal Kajian Bimbingan dan Konseling dalam Pendidikan, 2(2), 83-91.
Zaini, H. (2017). LGBT dalam perspektif hukum Islam. JURIS (Jurnal Ilmiah Syariah), 15(1), 65-74.
DOI: https://doi.org/10.17509/sosio%20religi.v22i1.68448
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Sosio Religi is licensed under Creative Commons Atribution - Non Commercial - Share Alike 4.0 International.
Alamat Redaksi: Gedung Numan Soemantri, FPIPS UPI, Departemen Pendidikan Umum, Lantai 2, Jl. Dr. Setiabudhi No 229 Bandung, 40154