Studi Kasus: Pentingnya Sosialisasi Bahaya Bank Emok Kepada Masyarakat Desa Cibeureum Kulon
Abstract
Full Text:
PDFReferences
Abidin, Z. (2022). Pemberdayaan ekonomi pesantren melalui pengembangan bisnis usaha mandiri. Jurnal ABDINUS: Jurnal Pengabdian Nusantara, 6(2), 374-385.
Anggraeni, L. D., Sucipto, M. C., dan Rohmat, S. (2020). Analisis faktor yang mempengaruhi masyarakat muslim menggunakan jasa "bank emok" di Desa Cilalawi Kecamatan Sukatani Kabupaten Purwakarta. EKSISBANK (Ekonomi Syariah dan Bisnis Perbankan), 4(2), 168-187.
Anggraeni, L., Puspitasari, H., El Ayyubi, S., dan Wiliasih, R. (2013). Akses UMKM terhadap pembiayaan mikro syariah dan dampaknya terhadap perkembangan usaha: Kasus BMT Tadbiirul Ummah, Kabupaten Bogor. Al-Muzara'ah, 1(1), 56-67.
Anugrah, D., Yuhandra, E., dan Akhmaddhian, S. (2023). Penyuluhan hukum bahaya bank emok dan produk pinjaman online ilegal bagi masyarakat. Empowerment: Jurnal Pengabdian Masyarakat, 6(01), 27-33.
Dewi, D. H., Sudja, M. D., dan Riandi, N. (2022). Analisis faktor yang mempengaruhi masyarakat dalam menggunakan jasa bank emok di Desa Cilember Kecamatan Cisarua. Journal of Public Power, 6(2), 113-121.
Elisa, R. (2017). Peran bank thitil dalam kehidupan masarakat ekonomi lemah (studi kasus penyaluran kredit oleh bank thitil terhadap pedagang sayur di Pasar Kesamben Kabupaten Blitar). Jurnal Ilmu Ekonomi, 1(1), 1-15.
Fahrudhin, A., Iswandi, I., dan Fitri, A. A. (2023). Praktik pinjaman dari bank keliling dalam meningkatkan pendapatan masyarakat ditinjau dari hukum islam. Jurnal Penelitian Multidisiplin Ilmu, 1(6), 1063-1074.
Nasution, S., Suwarni, S., Anggriani, I., Wijaya, E., dan Tambunan, D. R. (2023). Menggali potensi usaha kuliner sebagai peluang peningkatan keuangan keluarga. Jurnal Dehasen Untuk Negeri, 2(1), 41-46.
Ngafifi, M. (2014). Kemajuan teknologi dan pola hidup manusia dalam perspektif sosial budaya. Jurnal Pembangunan Pendidikan: Fondasi dan Aplikasi, 2(1).
Ningsih, D. (2012). Model pemberdayaan perempuan termarginal di Kecamatan Mawasangka Kabupaten Buton:(Kaji tindak perempuan berlabel jamal). ETNOREFLIKA: Jurnal Sosial dan Budaya, 1(1), 58-66.
Rahadiyan, I., dan Hawin, M. (2020). Pengaturan dan penerapan mitigasi risiko dalam penyelenggaraan peer to peer lending guna mencegah pinjaman bermasalah. Jurnal Hukum Ius Quia Iustum, 27(2), 285-307.
Rahman, N. N., Safitri, N. W., Widiana, P. R., Afiyanti, Y., dan Kabalan, A. (2023). Analisis perilaku konsumen terhadap diskon produk di supermarket (Studi pada mahasiswa Universitas Negeri Semarang). Jurnal Potensial, 2(2), 155-165.
Wahidah, H. G., dan Ritonga, M. (2023). Dampak maraknya bank keliling (bank emok) di kalangan masyarakat Bungursari Kota Tasikmalaya. Jurnal Cakrawala Ilmiah, 2(5), 2047-2054.
DOI: https://doi.org/10.17509/sosio%20religi.v21i2.63389
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Sosio Religi is licensed under Creative Commons Atribution - Non Commercial - Share Alike 4.0 International.
Alamat Redaksi: Gedung Numan Soemantri, FPIPS UPI, Departemen Pendidikan Umum, Lantai 2, Jl. Dr. Setiabudhi No 229 Bandung, 40154