MODEL PROSEDUR SERTIFIKASI GURU
Abstract
Program sertifikasi profesi bagi guru berimplikasi pada berbagai aspek. Dari 2,7 guru di negara kita baru 900 ribu yang memenuhi kualifikasi dan sisanya 1,8 juta masih belum berkualifikasi. 900 ribu guru yang sudah berkualifikasi (S 1/D4) belum memiliki sertifikasi profesi. Bagaimana model prosedur sertifikasi profesi. Depdiknas melalui Diijen Profesi memberikan informasi tentang mekanisme penyelenggaran, rekruitmen dan pendaftaran, kuota, pembiayaan, dan LPTK penyelenggara. Untuk tahun anggaran 2007, rencananya ada 190.450 guru yang akan mengikuti program sertifikasi profesi. Sedangkan materi sertifikasi menyangkut: ilmu pendidikan, ICT, Psikologi, Sosiologi, Antropologi, dan Sains.
Keywords
Full Text:
PDFReferences
Syaefudin, Aas (1995), Laporan Studi Banding Tentang Sistem Pendidikan Guru dan Implementasi Wajib Belajar di Jepang, IKIP
Bandung.
Darling Hamond ‘ L. Etal, (1999), A Ltsence • to Teach, Raising Standard For Teaching, -- Jossey- Bass Pub. San -Fransico.
Dirjen Profesi, Dekdiknas (2007), Rapat Koodinasi Sertifikasi Guru di Yogyakarta, Tànpa penerbit.
Fakry, G., ; : Mohammad, (2006), Guru Sebagai Profesi, Seminar Sertifikasi Guru, Gedung MIPA JICA, 2006.
National Institute of Education (NIE), (2006), General Information, tanpa
penerbit, Singapura.
Undang-Undang RI No.20 Tahun 2003 Tetang Sistem Pendidikan Nasional.
Undang-Undang Nomor 14 tahun 2005 tentang Guru Dosen.
DOI: https://doi.org/10.17509/jap.v5i1.6183
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Copyright (c) 2017 Administrasi Pendidikan
ISSN: p.1412-8152 e.2580-1007
Jurnal Administrasi Pendidikan is issued by Program Studi Administrasi Pendidikan Sekolah Pascasarjana Universitas Pendidikan Indonesia
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
View My Stats