PENGEMBANGAN PROFESI GURU TINGKAT SATUAN PENDIDIKAN SEBUAH KENISCAYAAN

Dadang Suhardan

Abstract


Jabatan profesi merupakan jabatan pengabdian yang dilaksanakan sepanjang hayat, karena merupakan pekerjaan yang menjadi sumber kehidupan Untuk itu dituntut penddikan profeoional, yang merupakan persyaratan prerequsi. Pengernbangkan diri menjadi tuntutan professonal supaya sanggup meningkatkan pelayanan sesuai dengan tutrtutan kebutuhan pihak yang dilayaninya dan menjalankan kode etik untuk meilindunginya. Penembangan profesi dapat  dilakukan ditempat kerja maupun luar baik perorangan maupun terogarnisasi, sebagai komitmen profes: dalan mempertajam keahliannya. Kesadaran pengembangan diri yang lebih baik manakala datang dari dirinya sendiri dan tidak boleh dilakukan hanya sekedar memenuhi persayaratan administraf(kenaikan pangkat).


Keywords


Profesi, kode etik, Pengembangan diri

Full Text:

PDF

References


Depdiknas. (2001). Pedoman, Penyusunan Karya Tulis Ilmiah Di Bidang Pendidikan dan angka Kredit Pengembangan Profesi Guru. '

Suharjono (2007) Tanya Jawab di Sekitar Penilaiann Kaya Tulis Ilmiah Guru yang digunakan untuk Kegiatan Pengembangan Profesirya

UndangUndang Republik Indonesia No 14 Taahun 2005 Tentang Guru dan Dosen




DOI: https://doi.org/10.17509/jap.v5i1.6178

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2017 Administrasi Pendidikan



ISSN: p.1412-8152 e.2580-1007
Jurnal Administrasi Pendidikan is issued by Program Studi Administrasi Pendidikan Sekolah Pascasarjana Universitas Pendidikan Indonesia
Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
free
hit counter
View My Stats